Perwakilan Sekolah Akhlak Pelita Hidayah menghadiri diskusi publik bertajuk “Malang Kehilangan Arah? Ketika Kota Pendidikan dan Budaya Tergeser oleh Industri Hiburan Malam” yang diselenggarakan oleh Universitas Widya Gama bekerja sama dengan Kreasi Media Institute. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 13 Februari 2026, di Auditorium Kampus 2 Lantai 4 Universitas Widya Gama, Jalan Borobudur No. 35, Kota Malang.

Diskusi publik tersebut digelar sebagai respons atas menguatnya keresahan publik mengenai arah pembangunan Kota Malang yang dinilai semakin menjauh dari identitasnya sebagai kota pendidikan dan budaya. Ekspansi industri hiburan malam yang masif dipandang telah menimbulkan persoalan serius, mulai dari perubahan wajah kota, tekanan sosial, hingga potensi dampak negatif bagi generasi muda dan ruang hidup masyarakat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang konsistensi kebijakan publik, nilai yang ingin dijaga, serta komitmen pemerintah dalam menegakkan regulasi.

Acara yang sedianya dijadwalkan pukul 14.00 WIB tersebut baru dimulai pada pukul 14.55 WIB dan diawali dengan sambutan Rektor Universitas Widya Gama, Dr. Anwar, S.H., M.Hum. Pada pukul 15.06 WIB, moderator M. Afnani Alifian, S.Pd., M.Pd. membuka diskusi dan mempersilakan para narasumber untuk menyampaikan pemaparan.

Narasumber pertama, Prof. Dr. H. M. Zainuddin, M.A., mantan Rektor UIN Malang periode 2021–2025, memaparkan gambaran lansekap Kota Malang yang secara konseptual dibangun dengan tri bina cipta, yakni kota pendidikan, kota wisata, dan kota industri berbasis kearifan lokal. Namun secara empirik, ia menilai berbagai persoalan kini semakin mengemuka, mulai dari kemacetan, infrastruktur yang belum tertata, hingga tekanan sosial yang semakin kompleks. Jumlah mahasiswa yang mencapai ratusan ribu orang menjadikan Malang bukan hanya kota pendidikan, tetapi juga kota hunian, sementara sistem transportasi publik belum mampu mengimbangi kondisi tersebut.

Narasumber kedua, Dr. Zahir Rusyad, S.H., M.Hum., C.L.A., menegaskan bahwa persoalan Malang bukan sekadar kehilangan arah, melainkan ketidakjelasan dalam menentukan arah pembangunan. Menurutnya, perubahan tersebut tidak hanya berdampak pada citra kota, tetapi juga membentuk perilaku sosial generasi muda. Sementara itu, narasumber ketiga, Maulina Pia Wulandari, S.Sos., M.Kom., Ph.D., dosen FISIP Universitas Brawijaya, menyoroti pergeseran city branding Kota Malang yang dinilai semakin tidak sejalan dengan realitas kehidupan masyarakat.

Diskusi semakin menghangat ketika sesi tanggapan audiens dibuka. Perwakilan DPRD Kota Malang dari Komisi B, C, dan D secara umum menyoroti lemahnya penegakan regulasi, khususnya terkait keberadaan tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan jarak dengan fasilitas pendidikan dan rumah ibadah. Dalam forum ini mencuat data adanya sekitar 27 industri hiburan malam di Kota Malang, beberapa diantaranya berada di kawasan pendidikan, termasuk lingkungan universitas. Fakta tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa mahasiswa menjadi pasar utama industri hiburan malam.

Perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menyampaikan bahwa sektor hiburan malam memang memiliki potensi penerimaan daerah yang cukup tinggi. Namun demikian, Bapenda menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak semata-mata melihat aspek pendapatan, melainkan juga mempertimbangkan dampak sosial dan aspek lainnya secara komprehensif. Dari sisi penegakan aturan, perwakilan Satpol PP Kota Malang menyatakan bahwa polemik tempat hiburan malam yang belakangan viral masih dalam proses penanganan karena melibatkan lintas sektor dan lintas pemerintahan, termasuk pemerintah provinsi, serta memastikan bahwa penindakan akan dilakukan sesuai aturan dan SOP yang berlaku.

Sementara itu, perwakilan BEM Malang Raya menyampaikan perkembangan hasil audiensi dengan DPRD Komisi A bersama Satpol PP dan Dinas Perizinan yang turut dihadiri Ketua DPRD Kota Malang. Dalam audiensi tersebut disepakati perlunya tindakan tegas dari Pemerintah Kota Malang, serta ditegaskan bahwa Komisi A tidak memberikan izin bar, diskotik, maupun izin minuman beralkohol kepada pihak The Souls. BEM Malang Raya menekankan pentingnya komitmen nyata pemerintah agar audiensi dan aspirasi masyarakat tidak berhenti sebatas wacana, melainkan ditindaklanjuti dengan penegakan aturan yang konsisten.

Diskusi publik berlangsung dinamis dan kritis hingga menjelang penutupan. Sayangnya, perwakilan Sekolah Akhlak Pelita Hidayah, Bapak Safiudin, S.Pd., belum memperoleh kesempatan untuk menyampaikan pandangannya karena keterbatasan waktu. Pada sesi closing statement sekitar pukul 17.01 WIB, ketiga narasumber sepakat bahwa city branding Kota Malang harus jelas dan tidak berhenti pada simbol maupun jargon semata. Upaya mengembalikan jati diri Kota Malang dinilai sebagai tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, bukan hanya satu atau dua pihak.

Diskusi ditutup pada pukul 17.20 WIB. Dari berbagai gagasan dan pandangan yang mengemuka, Sekolah Akhlak Pelita Hidayah menilai bahwa arah perjuangan menolak keberadaan tempat hiburan malam yang bersebelahan dengan lingkungan pendidikan semakin menemukan legitimasi moral dan akademik. Oleh karena itu, dukungan masyarakat luas sangat diharapkan agar upaya menjaga karakter Kota Malang sebagai kota pendidikan dan budaya dapat terus dikawal secara konsisten.

Diskusi publik ini menjadi pengingat bahwa arah sebuah kota tidak pernah ditentukan oleh bangunan semata, melainkan oleh nilai yang dijaga dan diwariskan. Kota Malang, dengan sejarah panjang sebagai kota pendidikan dan budaya, tidak boleh kehilangan jati dirinya hanya karena kompromi sesaat terhadap kepentingan ekonomi. Masa depan generasi muda, ruang aman bagi pendidikan, serta kualitas kehidupan masyarakat harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan.

Sekolah Akhlak Pelita Hidayah meyakini bahwa menjaga lingkungan pendidikan dari pengaruh yang bertentangan dengan nilai-nilai pembentukan karakter bukanlah perjuangan sektoral, melainkan ikhtiar bersama untuk merawat arah kota. Suara yang disuarakan dalam diskusi ini menunjukkan bahwa harapan itu masih ada dan kesadaran publik terus tumbuh. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat (akademisi, pemerintah, aparat penegak hukum, mahasiswa, dan warga), Kota Malang dapat kembali melangkah di jalurnya sebagai kota yang mendidik, berbudaya, dan beradab. Dari sinilah perubahan bermula, ketika kepedulian disatukan menjadi gerakan, dan nilai dijaga sebagai kompas bersama. (KJT)